Ayah Jual Anak Kandung, Hasilnya untuk Judi dan Beli Ponsel

Ayah Jual Anak Kandung, Hasilnya untuk Judi dan Beli Ponsel
Gambar: Ilustrasi

JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menetapkan RA (36), seorang ayah, sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus penjualan anak kandungnya yang berusia 11 bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk berjudi.

“Hasil dari penjualan anaknya digunakan untuk membeli dua ponsel, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Senin (7/10/2024).

Bacaan Lainnya

Tersangka RA menjual anaknya kepada pasangan suami istri berinisial HK dan MO, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka RA menjual anaknya kepada dua tersangka lain, HK dan MO, yang juga sudah ditangkap,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap RA, yang tega menjual bayinya seharga Rp15 juta. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menyatakan bahwa selain RA, polisi juga menahan HK (32) dan MON (30), pasangan yang membeli bayi tersebut.

RA dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 76F UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta pasal 8 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *