JURNALNRWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika berupa 2,76 kg heroin, 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja, serta menangkap delapan tersangka.
“Penggagalan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, TNI, Polri, Bea Cukai, Otoritas Bandara, dan ASDP,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, Jumat (4/10/24).
Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus berbeda. Heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja dari Aceh.
Deputi Pemberantasan menambahkan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 82.310 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kasus ini menunjukkan bahwa narkotika adalah ancaman global yang membutuhkan kerja sama antar lembaga untuk mencegah peredarannya,” ujarnya.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.