Bos Debt Collector Ditangkap Polda Jateng di Jambi

Bos Debt Collector Ditangkap Polda Jateng di Jambi
Poto: Istimewa

JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menangkap AM (52), seorang bos debt collector (DC) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Semarang pada akhir 2023. AM ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah melarikan diri dan menjalankan bisnis serupa di Jambi. Penangkapan dilakukan pada 26 September 2024.

Wakapolda Jateng, Brigjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Johanson R. Simamora dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa AM terlibat dalam kasus perampasan kendaraan secara paksa di Semarang, pada Oktober dan November 2023, menggunakan kekerasan dan ancaman terhadap korban.

Bacaan Lainnya

Sebanyak enam pelaku telah ditangkap dan menjalani proses hukum, sementara dari empat DPO, dua berhasil ditangkap pada 26 September 2024, yakni AM di Jambi dan SN di Semarang. Satu pelaku lainnya, LM, menyerahkan diri setelah AM ditangkap, dan satu tersangka berinisial JS masih buron.

Wakapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara ilegal. Penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang benar, dan jika terjadi pelanggaran, tindakan hukum akan segera diambil.

Masyarakat dihimbau untuk segera melapor ke polisi jika mengalami penarikan paksa oleh oknum debt collector, agar mendapat perlindungan dan keamanan. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *