Bupati Pangkep Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 63 Kepala Desa

Bupati Pangkep Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 63 Kepala Desa
Foto: /Jurnalnews.co.id

JURNALNEWS.CO.ID – Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 63 kepala desa di Kabupaten Pangkep. Selain itu, ia juga mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Acara ini dilanjutkan dengan pengukuhan Tim Penggerak PKK desa oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pangkep, Ny. Nurlita Wulan Purnama. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di pelataran tribun alun-alun Citra Mas, Pangkajene, pada hari Rabu (31/7/24).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati MYL menyampaikan selamat kepada kepala desa, BPD, dan TP PKK yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, kinerja kepala desa, BPD, dan TP PKK semakin meningkat.

Bupati MYL juga mengingatkan kepada kepala desa, BPD, dan TP PKK untuk tetap kompak dan berkolaborasi dalam membangun desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya, dalam meningkatkan program-program prioritas seperti kesehatan dan pendidikan.

“Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desa, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kepala DPMD Pangkep, Djajang, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan BPD yang semula enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun.

“Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang mengalami perpanjangan masa jabatan. Karena ada dua desa yang sementara dijabat oleh Plt, yaitu Desa Kanyurang di Kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali di Kecamatan Liukang Tangaya,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *