Dit Reskrimsus Polda Sulsel Prioritaskan Tangani 4 Kasus Korupsi

Dit Reskrimsus Polda Sulsel Prioritaskan Tangani 4 Kasus Korupsi
Dit Reskrimsus Polda Sulsel

JURNALNEWS.CO.ID, – Makassar – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Makassar Tahun 2020 dengan Pengadaan Kamera Pengawas atau CCTV di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, akan menjadi prioritas utama Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel Kota Makassar. Polda Sulsel tahun 2022.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kombes. Pol. Widony Fedri, kasus tersebut masuk dalam daftar kasus yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Ya itu termasuk. Kasus kita banyak. Bansos masih menunggu audit BPK RI,” jelas Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel, Minggu (2/1/2022). Selain dua kasus di atas, kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di empat kabupaten di Sulawesi Selatan masing-masing, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Takalar juga masuk dalam daftar kasus yang akan didahulukan. “Tapi BPNT yang paling dasar. Ini harus diselesaikan tahun ini (2022),” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel.

Sebagai informasi, dugaan korupsi atau Mark Up anggaran pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 sebanyak 60 ribu. Bagi warga Kota Makassar.Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah pandemi.

Beberapa pejabat telah dimintai keterangan oleh Dit Reskrimsus Polda Sulsel, di antaranya mantan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, serta puluhan karyawan dan distributor Bulog di lapangan.

Bantuan berupa sembako tersebut seharusnya disalurkan dengan baik kepada masyarakat yang terkena dampak langsung Covid-19.Sembako yang diterima tidak sesuai dengan nilai perhitungan awal Rincian sembako masing-masing 10 kg beras: Rp 105.000, 1 mie instan kartun (dos): Rp 9 2.000, maka 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram : Rp. 17.000, dan 4 buah sabun mandi : Rp. 12.000.

Selanjutnya 120 gram pasta gigi : Rp. 12.500, 4 kaleng susu : Rp. 28.000, 2 liter minyak goreng : Rp. 22.000, 1 kilogram gula pasir : Rp. 12.500. Jika ditaksir, total harganya hanya Rp 290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itu saat ini sedang ditangani Polri berkoordinasi dengan BPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *