JURNALNEWS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yudha Arfandi atas dugaan pembunuhan anak, Dante, putra artis Tamara Tyasmara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Senin (23/9/24). Kemarin
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan, “Kami menuntut agar terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain berdasarkan Pasal 340 KUHP.” Jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati dan tetap ditahan.
JPU menekankan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur perencanaan, tindakan sengaja, serta merampas nyawa orang lain. Beberapa faktor memberatkan termasuk ketidakakuhan terdakwa terhadap perbuatannya dan sikap yang dianggap berbelit-belit dalam persidangan.