Kasus Mayat dalam Koper di Pangkep, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Timur

Kasus Mayat dalam Koper di Pangkep, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Timur
Poto: Pelaku Kasus Mayat dalam Koper di Pangkep (Baju Tahanan Merah Bis Kuning)

JURNALNEWS.CO.ID – Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Ramlah (47) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Kasus ini sempat mengejutkan masyarakat karena jenazah Ramlah ditemukan oleh anaknya sendiri di dalam sebuah koper merah berukuran besar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, membenarkan penangkapan pelaku yang bernama Andy Rumbayan (37), yang diketahui merupakan tetangga korban.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap pada perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024, di Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur,” kata Rian kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Rian menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku memasuki kontrakan korban dengan niat mencuri barang-barang berharga. Sebelumnya, pelaku diketahui mengonsumsi tuak dan whisky.

“Pelaku masuk melalui jendela samping dan awalnya berniat mencuri. Namun, saat melihat korban tertidur pulas, pelaku mendekatinya dan mencekik korban, kemudian membekap wajahnya dengan bantal,” jelas Rian.

Setelah itu, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memukul kepala korban hingga tewas.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil koper. Dia kemudian membawa koper itu kembali ke kontrakan korban dan memasukkan jenazah korban ke dalamnya,” tambah Kapolda Sulsel.

Dari hasil interogasi, pelaku sempat berencana membuang koper berisi jenazah korban ke area persawahan di Kabupaten Pangkep. Namun, niat tersebut dibatalkan karena pelaku tidak sanggup mengangkat koper tersebut sendirian.

“Pelaku yang beraksi seorang diri tidak mampu mengangkat koper karena berat, sehingga koper ditinggal di tempat kejadian,” ucap Rian.

Setelah melakukan pembunuhan dan memasukkan jenazah ke dalam koper, Andy Rumbayan mencoba melarikan diri dengan mengambil motor, uang, serta barang berharga milik korban.

Kapolda Sulsel juga menjelaskan bahwa motor yang digunakan pelaku sempat kehabisan bensin dalam perjalanan. Pelaku kemudian menjual motor tersebut seharga Rp500 ribu untuk melanjutkan pelariannya.

“Pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Makassar dan kemudian menggunakan kapal laut untuk kabur ke Kalimantan,” jelas Rian.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk koper tempat jenazah korban disembunyikan, pakaian korban, motor, dan barang berharga milik korban yang dicuri oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 juncto Pasal 338 juncto Pasal 285 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *