Kejari Pangkep Hentikan Penuntutan Risal dengan Restorative Justice

Kejari Pangkep Hentikan Penuntutan Risal dengan Restorative Justice
Poto: Istimewa

JURNALNEWS.CO.ID – Pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Supardi, S.H., telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif dengan menghentikan penuntutan terhadap RISAL BIN SANGKALA (27 tahun), sebagaimana diatur dalam NOMOR: PRINT – 806/P.4.27/Eoh.2/09/2024.

Risal sebelumnya didakwa dengan Pasal 362 KUHP karena melakukan pencurian satu unit laptop untuk membiayai pengobatan ibunya yang sakit. Setelah serangkaian persyaratan terpenuhi, kasus ini diputuskan melalui pendekatan Restorative Justice.

Bacaan Lainnya

Proses mediasi antara tersangka dan korban, yang difasilitasi oleh Misrawaty Alwin Djafar, S.H., dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan pada 26 September 2024, berjalan lancar. Kedua belah pihak, bersama dengan tokoh masyarakat dan keluarga, sepakat berdamai tanpa syarat.

Pada 7 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama timnya mempresentasikan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di hadapan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan keputusan ini disetujui. Kepala Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa syarat untuk Restorative Justice sudah terpenuhi, termasuk ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun dan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.

Setelah persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada 9 Oktober 2024, tersangka RISAL BIN SANGKALA dibebaskan dari Rutan Pangkajene. Momen haru terjadi saat Risal bersujud syukur di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan usai menerima dokumen penghentian penuntutan.

Rombongan Kejaksaan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muh. Akbar, S.H., mengantar Risal pulang ke rumahnya di Desa Bowong Cindea, Kecamatan Bungoro. Kedatangan Risal disambut haru oleh keluarganya, terutama kedua orang tuanya. Melihat kondisi rumah Risal yang lapuk, Kepala Kejaksaan Negeri juga memberikan bantuan sembako dan sejumlah uang untuk biaya pengobatan ibunya.

Supardi, S.H., menegaskan bahwa Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan hubungan kedua pihak berdasarkan asas keadilan. Meski demikian, Restorative Justice hanya dapat diterapkan jika syarat dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.

Dalam rangkaian kegiatan pelaksanaan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, dihadiri juga oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muh. Akbar, S.H., Kepala Seksi Intelijen Harsady Hermawan, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Misrawaty Alwin Djafar, S.H. serta tokoh masyarakat setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *