Kejari Pangkep Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran APBN Proyek Irigasi

Kejari Pangkep Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran APBN Proyek Irigasi
Foto: Dok: Jurnalnews.co.id

JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pangkep beberkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran irigasi (tersier) yang menggunakan Anggaran APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang di Kabupaten Pangkep dari tahun 2019 hingga tahun 2023.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor: PRINT-696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen. Jelas Kejari Pangkep Nurul Wahida Rifal, Jumat (23/02/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP. Oleh karena itu, penyidik tindak pidana khusus menetapkan MT sebagai tersangka, yang sebelumnya hanya sebagai saksi.

Lanjut Nurul Wahida Rifa, selain itu, terungkap bahwa jumlah uang yang diberikan oleh 62 kelompok tani kepada MT bervariasi, yaitu antara Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 80.000.000,- per kelompok. Hal ini terjadi dari tahun 2019 hingga 2023.

“Untuk menjaga kelancaran proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 23 Februari 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep.”

Kami menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep. Tutup kejari pangkep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *