Kejati Sulsel Hadiri Launching Baruga Adhyaksa Restorative Justice di Pangkep

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hadiri Launcing Baruga Adiyaksa di Pangkep
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hadiri Launcing Baruga Adiyaksa di Pangkep

JURNALNEWS.CO.ID – Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep melaunching Baruga Adhyaksa Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep di Kantor Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan, Selasa (4/10/22).

Kejari Pangkep Fajar Gurindro menyebut, Baruga Adhyaksa diharapkan Dapat menjadi alternatif penyelesaian tindak pidana yang dihadapi masyarakat, memediasi guna menciptkan kesepakatan bersama yang adil.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya Baruga Adhyaksa dapat di manfaatkan oleh pemerintah setempat baik di kecamatan, kelurahan serta desa untuk mendapkan pelayanan hukum lainnya,”.

“Kami ingin jaksa, bisa menjadi mitra, menjadi sahabat dan menjadi solusi penyelesaian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.” Tutup Fajar Gurindro

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatkan bahwa dengan adanya program Baruga Adiyaksa yang kita resmikan hari ini dimana hadir Kecamatan, Kelurahan dan desa diharapkan dapat memiliki baruga Restorastive Justice ini, agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat dengan mudah untuk dilayani.

Ia juga menyebut bahwa program-program yang dilahirkan bagaimana kita hadir untuk masyarakat. Lanjut Bupati panglep, terkait program pemerintah pengkep sendiri harus bersentuhan langaung oleh masyarakat melalui inovasi-inovasi.

Selaku pemerintah kabupaten pangkep akan selalu bersinergi guna pokus pengembagan daerah kami khususnya di kabupaten pangkep baik di pegunungan dan dikepulauan. Jelas Bupati Pangkep.

Kepala kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytriyanto menyebutkan, manfaat Baruga Adhyaksa Restorastive Justice ini masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kabupaten dan kita yang hadir guna membantu masyarakat mempasilitasi dan memediasi akar permasalahan yang ada di masyarakat, sehingga bisa diselsaikan dengan baik.

Raden Febrytriyanto mengatakan saat ditanya terkait permasalahan apa saja yang di proses dengan hadirnya Baruga Adhyaksa Restorastive Justice, dengan adannya Baruga Adiyaksa  ini menyesuakan permasalahan permasalahan yang belum masuk pada rana hukum yang masih bisa di selesaikan secara kekeluargaan. Ujar Kejati Sùlsel Raden Febrytriyanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *