Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang, 4 Tersangka di Amankan

Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang, 4 Tersangka di Amankan

JURNALNEWS.CO.ID – Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sejak Oktober 2021 lalu, atas dugaan korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang, sesuai Laporan Polisi No. 388 12 Oktober 2021.

Melalui konferensi pers Polda Banten yang dilaksanakan di Ruang Bidhuma Media Center Polda Banten yang dipimpin langsung oleh Kabag Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, penyidik ​​telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari 25 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup, Desa dan Kecamatan, dan 7 saksi dari pemilik tanah.

“Selain itu, penyidik ​​juga telah memeriksa 4 orang ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” jelas Shinto Silitonga.

Tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatannya masing-masing yaitu SP alias B (61) sebagai mantan Kepala LH Pemkab Serang, TM (47) sebagai Kabag Sampah dan LH Service Park sebagai PPK, AH alias A (57 ) selaku Kabag Petir dan TE (48) Kepala Desa Negeri Padang.

“Barang bukti yang disita penyidik ​​berupa surat-surat yang berkaitan dengan pengadaan tanah, barang bukti kiriman uang dan juga penyitaan hasil tindak pidana dari tersangka senilai Rp 300 juta,” kata Humas Polda Banten.

Atas perbuatannya, para tersangka korupsi pengadaan lahan SPA dikenakan sanksi pidana berlapis-lapis sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP, diancam dengan pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp. 200 juta – Rp. 1 miliar. Terang Polres Banten

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *