Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan Indra Kenz di Perpanjang 40 Hari

JURNALNEWS.CO.ID, – Proses penyidikan terhadap tersangka Indra Kenz masih dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipksus) Bareskrim Polri guna mempermudah penyidikan hingga penahanan Indra Kenz diperpanjang.

Untuk mengungkap kasus penipuan melalui investasi ilegal menggunakan aplikasi Binomo, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz. Kamis (24/3/22).

Bacaan Lainnya

Kombes Chandra Sukma mengatakan perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan telah habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat lalu.

Masa perpanjangan penahanan Indra Kenz sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Saat ini Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan.

Ternyata kasus penggunaan para pesohor untuk promosi investasi ilegal tak hanya terjadi di Indonesia, baru-baru ini Pemerintah Australia, seperti ditulis kantor berita BBC, menyebutkan akan menghukum para pegiat sosial media yang mempromosikan investasi bodong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *