Pemalsuan Benih Tomat Senilai Rp 600 Miliar Berhasil di Ungkap

Pemalsuan Benih Tomat Senilai Rp 600 Miliar Berhasil di Ungkap

JURNALNEWS.CO.ID – Bandung – Kepolisian Daerah (Polda Jabar) berhasil membongkar dugaan praktik tindak pidana pemalsuan Merek Servo yaitu merek dagang benih Tomat milik produsen benih PT East West Seed Indonesia (Cap Arrow Red).

Praktik kriminal melanggar merek ini dinilai sangat merugikan nama baik PT East West Seed Indonesia (Ewindo) sebagai produsen benih yang telah berkomitmen selama lebih dari 30 tahun untuk menyediakan benih hortikultura berkualitas kepada petani.

Bacaan Lainnya

Peredaran benih palsu merk Servo juga sangat meresahkan petani, yang jika terjadi di seluruh Indonesia berpotensi merugikan petani hingga Rp 600 miliar.

Pelaku kejahatan ini diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang melancarkan aksi dari kawasan Rancaekek dan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku menggunakan media sosial dan market place untuk melakukan aksinya sehingga petani yang menjadi korban tidak hanya di wilayah Jawa Barat tetapi juga tersebar di berbagai kota di Indonesia.

“Pemalsuan Benih Tomat terlapor dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Maradona Armin Mapaseng.

Seperti diketahui, benih merupakan variabel yang sangat penting dan menentukan dalam keberhasilan budidaya yang dilakukan oleh petani.

Penggunaan benih unggul yang asli dan bersertifikat serta penggunaan teknologi budidaya yang tepat merupakan kunci keberhasilan budidaya dan peningkatan produktivitas pertanian nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *