Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora, Polisi Amankan 2 Tersangka

Poto: Istimewa

JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa, perusakan dan pengeroyokan yang terjadi saat Diskusi diaspora digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Kami telah mengamankan lima orang melalui tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, dalam keterangan resmi pada Minggu, 29 September 2024.

Bacaan Lainnya

Ade Ary menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan sekitar 30 orang. Para pelaku awalnya memaksa masuk ke dalam ruangan tempat diskusi berlangsung dan melakukan pemukulan terhadap tiga peserta diskusi, termasuk seorang petugas keamanan hotel.

“Para pelaku kemudian merusak berbagai properti, seperti meja, gelas, proyektor, dan spanduk yang ada di Ballroom. Mereka membanting barang-barang tersebut hingga pecah dan patah, lalu melarikan diri setelah melakukan kerusakan,” tambahnya.

Dua tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 170 KUHP.

Sebelumya, Dalam video yang beredar, sekelompok orang itu langsung menaiki panggung, merobek banner, layar proyektor dan tiang. Ada juga yang mematahkan tiang dan memukul-mukul meja. Mereka juga mengintimidasi peserta diskusi agar membubarkan acara itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *