Polda Jabar Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith

Polda Jabar Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith

JURNALNEWS.CO.ID – Polda Jabar – Polda Jabar Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith, yang diduga mengandung ujaran kebencian. Polda Jabar yang menangani kasus ini memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, saudara TR akan kami periksa,” jelas Direskrimsus Polda Jawa barat, Kombes Pol. Arief Rachman di Kota Bandung, Minggu (21/01/21).

Bacaan Lainnya

Komisaris Polisi. Arief Rachman menjelaskan, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disiapkan penyidik ​​secara serentak.

Arief juga memastikan penyidik ​​akan bekerja secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidik ​​akan terus bekerja secara maraton tentunya dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan dan akuntabel,” kata Perwira Madya Polda Jawa Barat.

Polisi telah menggeledah kediaman TR, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel, laptop, akun YouTube, dan lainnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang diserahkan ke Polda Metro Jaya. Penyelidikan dilanjutkan oleh Polda Jabar karena lokasi kejadian diduga berada di wilayah Jabar.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *