Polda Jatim Sita 279,45 Ton Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Polda Jatim Sita 279,45 Ton Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

JURNALNEWS.CO.ID – Surabaya – Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nico Afinta didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto memimpin konferensi press terkait pengungkapan kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa timur. Senin (16/5/22).

Irjen. Pol. Nico Afinta menjelaskan, sesuai perintah Kapolri, seluruh jajaran Polda harus aktif membantu pemulihan ekonomi nasional. Dan dalam arahannya, salah satu perintah Kapolri adalah mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga, khususnya minyak goreng dan pupuk.

Bacaan Lainnya

“Kami Polda Jatim dan Polres, didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita tahu Jatim merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Jadi ketersediaan beras juga tergantung ketersediaan pupuk,” jelas Kapolda.

Pada periode Januari – April. Tim mengumpulkan informasi dan menyelidiki dan dalam kegiatannya berhasil mengungkap kejanggalan dalam ketersediaan, distribusi dan harga pupuk.

“Kami dari Polda Jatim dan jajaran sudah mengungkap 14 Laporan Polda yang sudah dibuat dengan 21 tersangka, dalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, yang ada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember , Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar. , Sampang dan Lamongan,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 karung atau 279,45 ton. Adapun modus operandinya, tersangka lebih dulu membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti karung dengan yang nonsubsidi.

Jadi harganya berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp. 115.000, namun dengan mengganti karung, petani membelinya dengan harga berkisar Rp. 160.000 – 200.000 ribu.

“Modus kedua adalah jual dengan harga eceran tertinggi, kadang petani sangat perlu membeli padahal tidak diperbolehkan. Sedangkan modus lainnya mengelabui petugas dengan menjual pupuk ke luar daerah, yang ditangkap Polda rencananya akan dikirim ke Kaltim dengan kapal laut,” jelas Kapolres.

Hal ini akan terus dikoordinasikan dengan stakeholder terkait dimana akan dilakukan pencegahan lebih lanjut terkait Penyalahgunaan Pupuk Subsidi.

Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing-masing kecamatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *