JURNALNEElWS.CO.ID – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 10.100 butir ekstasi yang melibatkan dua tersangka, AP (36) dan FK (29). Kedua tersangka ditangkap di Halte Bus Community Park PIK 2, Kosambi Timur, Tangerang, Banten, pada Minggu malam (6/10/24).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan, dalam keterangannya pada Senin (7/10/24), mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya pernah menjadi narapidana atas kasus narkoba.
Mereka mengaku bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, dan didapatkan dari jaringan di Denmark yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan terkait peredaran narkoba ini serta asal usul barang haram tersebut, termasuk penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.