Polda NTB Serahkan Kasus Korupsi RS Pratama ke Kejaksaan Tinggi

Polda NTB Serahkan Kasus Korupsi RS Pratama ke Kejaksaan Tinggi
Foto: Istimewa

JURNALNEWS.CO.ID – Polda NTB terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Lima terduga yang terlibat kasus korupsi di Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa telah ditangkap oleh Subdit 1 Ditreskrimsus Polda NTB.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, menyatakan dalam konferensi pers bahwa kasus tersebut ditangani oleh Unit 2 Subdit 3 Tipikor dan melibatkan anggaran sebesar Rp15 miliar.

Bacaan Lainnya

“Ada lima tersangka yang telah kami tahan, salah satunya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda,” ujarnya pada Kamis (11/7/24).

Dijelaskan bahwa para terduga memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Inisial M bertindak sebagai PPK atau KPA, MKM sebagai Direktur PT. Sultana Anugrah yang menyediakan barang dan jasa, BR sebagai pemodal, CA sebagai konsultan pengawas, dan F alias H sebagai pelaksana pekerjaan perencana dan pengawasan.

“Mereka diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa,” tambahnya.

Dirkrimsus Polda NTB menjelaskan bahwa para terduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB juga menyampaikan bahwa kasus ini akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan lima tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa tahun 2017.

“Kami akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan kasus ini hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya,” tuturnya.

Kabid Humas Polda NTB menambahkan bahwa dengan terbongkarnya kasus ini, Polda NTB berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *