Polisi Dalami Peran Sofyan dalam Jaringan Narkoba dan Dugaan TPPU

Polisi Dalami Peran Sofyan dalam Jaringan Narkoba dan Dugaan TPPU
Foto: (ist)

JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipinarkoba) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Sofyan, calon anggota DPR Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangkap terkait kasus narkoba.

“TPPU pasti (diduga), TPPU masih kami dalami,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa. Selasa (4/6/24).

Bacaan Lainnya

Mukti Juharsa menjelaskan, tersangka menerima uang sebesar Rp380 juta dari pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta. Pengirimannya, Sofyan dibantu tiga tersangka berinisial S Alis G, RAF alias F, dan IA. Salah satu tersangka adalah adik Sofyan.

Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024. “Ada kakak ipar yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” ujarnya.

Lanjut Mukti Juharsa, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif. Informasinya ada, katanya.

Sofyan merupakan seorang pengedar narkoba, juga pemodal dan pemilik 70 kilogram sabu. Ia juga sempat berkomunikasi dengan tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim lewat Aceh hingga Jakarta.

Saat ini, Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipinarkoba) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Sofyan, calon anggota DPR Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangkap terkait kasus narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *