Polisi Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar di Depok

Polisi Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar di Depok
Foto: (ist)

JURNALNEWS.CO.ID – Depok – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Tugu, Cimanggis, Depok. Polisi menangkap pelaku, seorang pria berinisial SH (30) pada Kamis (20/6/2024) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita tembakau sintetis senilai Rp1 miliar.

“Pelaku ditangkap di daerah Tugu, Cimanggis, Kota Depok,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, saat dikonfirmasi pada Kamis malam.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang disita ini, jika dihitung mencapai 1 kg, dan diperkirakan bernilai lebih dari Rp1 miliar,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku SH ditangkap saat beraksi seorang diri. Sebelumnya, SH diketahui kerap membeli ganja melalui akun anonim di media sosial dengan nama “setexabadi”. Pada tanggal 4 Juni 2024, SH dipanggil oleh akun “setexabadi” untuk mengambil ganja dan cairan kimia di daerah Roxy, Jakarta Barat.

“Kemudian, tersangka disuruh mencari kontrakan dan diberi uang sebesar Rp 600 ribu. Setelah mendapat kontrakan tersebut, tersangka diberi uang Rp 500 ribu untuk membeli tembakau merek Cap Nona, timbangan, alat pemanas, dan gelas ukur,” jelas Kapolres.

Diduga, SH kemudian meracik tembakau sintetis di kontrakannya dan siap untuk diedarkan. Namun, aksi SH berhasil digagalkan oleh polisi.

Saat ini, SH telah diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *