Polres Sorong Selatan Tangkap 14 Warga Terlibat Peredaran Narkoba

Polres Sorong Selatan Tangkap 14 Warga Terlibat Peredaran Narkoba
Poto: Istimewa

JURNALNEWS.CO.ID – Polres Sorong Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba telah memproses hukum 14 warga setempat terkait kasus kepemilikan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2024.

Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle, menjelaskan bahwa 14 orang tersebut terlibat dalam delapan kasus kepemilikan ganja dan sabu. Sat Narkoba Polres Sorong Selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,1 kilogram ganja dan 12,52 gram sabu. Dari 14 pelaku, satu di antaranya merupakan perempuan.

Bacaan Lainnya

Mengamati semakin banyaknya kasus narkoba di Sorong Selatan, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.

“Saya mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba. Kami sangat membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya, seperti dilansir dari Antaranews, Sabtu (10/8/24).

Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon, menambahkan bahwa terdapat peningkatan pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

“Polres Sorong Selatan sebenarnya hanya ditargetkan untuk mengungkap delapan kasus selama satu tahun, tetapi hingga pertengahan tahun ini kami telah mengungkap delapan kasus. Ini menunjukkan bahwa wilayah Sorong Selatan kini menjadi sasaran transaksi narkoba, sehingga membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan narkoba di Sorong Selatan telah merambah berbagai kalangan. Bahkan, Polda Papua Barat baru-baru ini mengungkap keterlibatan seorang pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba.

Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 8,33 gram yang melibatkan tersangka berinisial BA.

BA ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Sungai Maruni, Kota Sorong. Barang bukti yang ditemukan berupa 25 paket kecil sabu seberat 8,33 gram dan dua kotak kertas kecil berisi ganja seberat 0,77 gram.

Saat ini, BA ditahan di Rutan Polres Sorong Selatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *