JURNALNEWS.CO.ID – Polisi masih berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama, Saifuddin Ibrahim, yang diduga berada di Amerika Serikat (AS). Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan opsi pertama adalah Saifuddin Ibrahim diminta menyerah untuk kembali ke Indonesia.
Jika Anda tidak mau, masih ada opsi kedua. Yakni, pihaknya telah bekerja sama dengan FBI untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.
“Kami masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan, apakah dia menyerahkan diri atau diamankan FBI,” jelas Kabag Penum, Sabtu (14/5/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Mabes Polri Hubinter dengan FBI. Terutama terkait rencana pemulangan tersangka dari AS.
“Jadi pada dasarnya polisi masih berkoordinasi dengan FBI dalam hal ini Hubinter terkait proses repatriasi,” ujarnya.