Satnarkoba Polres Pangkep Sita 22,28 Gram Sabu dan 428 Butir Obat Daftar G

Satnarkoba Polres Pangkep Sita 22,28 Gram Sabu dan 428 Butir Obat Daftar G
Poto: JurnalNews.co.id

JURNALNEWS.CO.ID – Satnarkoba Polres Pangkep berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkoba selama bulan September 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pangkep, AKP Imran, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pangkep pada Senin, 30 September 2024.

Pengungkapan kasus ini bermula dari empat laporan polisi di berbagai lokasi, yaitu Desa Pitue di Kecamatan Marang, Kelurahan Bonto Langkasa dan Desa Kabba di Kecamatan Minasatene, serta Kelurahan Segeri di Kecamatan Segeri.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pertama terjadi pada 8 September 2024, di mana tersangka berinisial MA (20) ditangkap dengan barang bukti 428 butir obat daftar G yang disembunyikan dalam kotak ponsel merek Oppo.

Selanjutnya, pada 18 September 2024, tersangka AC (22) diamankan dengan barang bukti satu sachet plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus lakban cokelat dan plastik hitam.

Tersangka ketiga, AI (26), ditangkap pada 23 September 2024 dengan barang bukti satu sachet kecil sabu. Sementara itu, pada 28 September 2024, tersangka ST (35) juga diamankan dengan barang bukti satu sachet sedang berisi sabu.

Secara keseluruhan, Satnarkoba Polres Pangkep berhasil menyita barang bukti berupa 480 butir obat daftar G dan tiga sachet sabu dengan berat bruto total 22,28 gram dan jenis sabu seberat 22,28 gram

Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, mengungkapkan bahwa tersangka S membeli sabu melalui transaksi di media sosial Instagram dan telah menjadi kurir sabu selama setahun terakhir. S menjual sabu dalam kemasan kecil untuk mendapatkan keuntungan hingga tiga kali lipat dari harga belinya. Ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *