Tega, Pria Asal Simpang Pematang Cabuli Dua Anak Di Bawah Umur

Tega, Pria Asal Simpang Pematang Cabuli Dua Anak Di Bawah Umur
PD (50) Pelaku Pencabulan

JURNALNEWS.CO.ID – Pelaku pencabulan dua anak di bawah umur ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama anggota Unit PPA Polres Mesuji, Polda Lampung. Pelaku berinisial PD (50) merupakan warga Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Tersangka (PD) ditangkap karena diketahui telah mencabuli dua anak di bawah umur  berinisial ANA alias WW dan yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, mengatakan, pelaku telah diamankan saat berada di rumahnya Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

IPTU Fajrian Rizki menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumah korban WW. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Tim Tekab 308 Presisi beserta anggota unit PPA bergerak mencari keberadaan korban.

Anggota Sat Reskrim Polres Lampung berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian Tim berhasil mengamankan.

Setelah diinterogasi, PD mengaku telah mencabuli kedua korban. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Fajrian Rizki

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jelas Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *