Temui Jokowi, Ketum PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus di RUU Sisdiknas

Temui Jokowi, Ketum PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus di RUU Sisdiknas
Ketua PGRI Unifah Rosyidi

JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa sore, 20 September 2022. Ia meminta tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapuskan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. atau RUU Sisdiknas

Para guru dan dosen sangat tidak nyaman dengan rencana penghapusan tersebut,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Unifah mengatakan, tunjangan itu bukan hanya berupa uang, melainkan apresiasi terhadap profesi guru dan dosen.

“Itulah dignity nama dan harkat profesi. Jadi guru dan dosen sebagai profesi merupakan syarat mutlak bagaimana negara menghargai guru dan dosen,” ujarnya.

Unifah mengatakan bahwa presiden menanggapi permintaannya dengan baik dan sangat menghormati profesi guru dan dosen, itulah yang membuat saya seolah memiliki wajah yang lebih cerah sekarang,” ujarnya.

RUU Sisdiknas yang sedang digulirkan menuai kontroversi karena ada sejumlah regulasi yang menuai kritik. Salah satunya karena klausul tentang tunjangan profesi guru tidak dicantumkan di dalamnya.

Kementerian Pendidikan telah memberikan penjelasan tentang hal ini. Kemendikbud mengaku tidak menggunakan istilah tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen. Istilah tersebut diganti dengan penghasilan atau pengupahan bagi pendidik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Iwan Syahril memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap berlaku bagi guru dan dosen yang menerimanya hingga pensiun. Tunjangan diberikan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU Sisdiknas, merupakan upaya agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagai bentuk keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap menerima tunjangan tersebut hingga pensiun. Jelasnya

“Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iwan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 30 Agustus 2022.

RUU ini, kata Iwan, juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang, ujarnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *