JURNALNEWS.CO.ID – Sebuah situs media yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi viral karena menggunakan logo dan nama yang menyerupai lembaga tersebut. Namun, KPK melalui situs resminya, kpk.go.id, pada Rabu (25/9/24), menegaskan bahwa situs tersebut bukan milik KPK dan berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan pemerasan atau penipuan.
KPK dengan tegas meminta agar pihak yang melakukan tindakan tersebut segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Hingga saat ini, KPK hanya mengelola media resmi melalui situs kpk.go.id, serta akun media sosial resmi seperti @KPK_RI di Twitter/X, @official.KPK di Instagram, KPK RI di YouTube, dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Facebook.