KAJ Sulsel Bahas Peran Pers dalam Pilkada Serentak

KAJ Sulsel Bahas Peran Pers dalam Pilkada Serentak
Poto: Istimewa

JURNALNEWS.CO.ID – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menggelar diskusi publik bertema ‘Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada serentak’ guna memberikan pengetahuan kepada jurnalis agar tidak bermasalah dengan hukum berkaitan pemberitaan politik yang rentan di masa kampanye.

“Liputan pemilu ini bagi wartawan tentu kita menghendaki yang profesional, istilahnya bukan abal-abal. Kalau kami sebutannya wartawan profesional dan tidak profesional. Pilkada ini kami telah melaksanakan workshop di seluh Indonesia bersama KPU, Bawaslu dan KPID serta para senior,” kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan saat diskusi melalui daring di Cafe Red Corner Makassar, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan pesan, bahwa kerja-kerja jurnalistik di media harus dilandasi dengan Undang-undang Pers, dan taat terhadap kode etik jurnalistik, mengingat saat ini sedang berlangsung Pilkada serentak 2024 pada semua daerah di Indonesia.

“Dewan Pers sudah menggariskan baik di Undang-undang Pers, Peraturan Dewan Pers melalui workshop, pelatihan, bahwa sedianya akan melakukan liputan-liputan apalagi Pilkada, seyogyanya melengkapi diri dengan keahlian, dokumen dan keabsahan secara hukum lembaga atau perusahaanya,” tutur dia.

Sehingga, lanjut Asep, apabila terjadi hal yang tidak dihendaki maka Dewan Pers (DP) selalu dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani apakah itu kasus Pers atau kasus perilaku wartawan tidak profesional.

Sementara itu, Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Nurdin Amir dalam diskusi itu menyampaikan, sikap AJI dalam melihat jurnalis yang ikut berpolitik praktis maka sangat jelas independesinya dipertanyakan.

“Terkait dengan pemberitaan Pilkada, dapat kita lihat parktik di lapangan. Sebab, belajar dari pengalaman 10 tahun lalu ada imbas langsung dari profesionalisme media dan jurnalisnya dalam melakukan peliputan karena adanya keberpihakan,” ungkap dia.

Mantan Ketua AJI Makassar ini juga menegaskan, masyakat ketika merasa dirugikan, tidak puas pemberitaan media tidak boleh semena-mena, apalagi melakukan penyerangan, karena mekanismenya sudah diatur oleh Dewan Pers yakni hak jawab, serta hak koreksi.

“Berbicara etik, apa yang kita lihat di masa Pilkada ini, banyak informasi beredar terkait informasi hoaks, baik di grup WhatsApp, maupun media sosial banyak kampanye-kampanye. Di sini dituntut kejelian jurnalis tidak segampang mengambil informasi menjadikan berita, apalagi tidak jelas sumber aslinya dari mana,” papar Nuru disapa akrab ini.

Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Muhammad Sardi bahwa sepakat dengan DP bahwa ada jurnalis profesional dan tidak profesional, namun yang terjadi satu-dua tahun belakangan ini banyak yang memanfaatkan profesi ini dengan kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum.

“Inilah yang menjadi konsen kami di IJTI bagaimana bisa memantau dan khususnya bermain di audio visual khusus platfrom digital aturanya dipertegas. Terkait Pilkada, aturan organisasi dilarang melibatkan atau terlibat dalam politik praktis, itu sudah tegas aturannya. Sanksi juga sudah tegas, pemecatan dari anggota dan direkomendasikan ke media dia bernaung,” paparnya.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng menambahkan, dalam aturan setiap organisasi Pers tentu jelas sanksinya apabila ada keberpihakan dari pasangan calon di Pilkada. Sedangkan dari sisi hukum, selama mengikuti aturan dan kode etik jurnalis dan belakangan berproses hukum, maka LBH Pers dan Dewan Pers pasti membantu.

Sebelumnya, pengurus organisasi profesi pers masing-masing AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar serta LBH Pers sepakat meluncurkan nama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel dihadiri perwakilan media cetak, eletronik, televisi, hingga media daring di cafe setempat sebagai bentuk penguatan soliditas sesama jurnalis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *