KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan

JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut merupakan NPEW Bupati Tabanan periode 2010 hingga 2015, 2016 hingga 2021. IDNW Dosen, dan RS Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

Bacaan Lainnya

KPK kemudian menahan tersangka NPEW di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK di gedung Merah Putih, selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 12 April 2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo, Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman,

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Tersangka NPEW melalui IDNW diduga menyerahkan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan RS Tersangka terkait pengurusan permohonan DID Kabupaten Tabanan.

Tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana; Tersangka RS sebagai pihak penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KPK menyayangkan adanya dugaan korupsi Dana Insentif Daerah yang seharusnya digunakan untuk percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Tabanan.

KPK mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan pihak-pihak yang diberi amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara, untuk menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Biro Humas KPK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *