JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua tersangka, AIM dan RAR, merupakan Konsultan Pajak dari PT. GMP sebagai Wajib Pajak.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka AIM dan RAR dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Tim Pemeriksa Pajak DJP untuk membahas pembayaran pajak PT GMP. Tersangka AIM dan RAR diduga menginginkan nilai PT. GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan dan timnya.

Atas tindakannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

KPK kemudian menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2022.

Kini AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka, yakni APA Direktur Pemeriksaan dan Penagihan periode 2016 hingga 2019, DR Kasubdit Kerjasama dan Pendukung Pemeriksaan, Pengawas WR Tim Pemeriksa Pajak, AS Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Kuasa Hukum Wajib Pajak VL, dan sebagai Konsultan Pajak.

KPK terus mendorong pembenahan tata kelola perpajakan untuk meminimalkan kerentanan dan peluang korupsi dari konsensus pejabat pajak, wajib pajak, atau pihak terkait lainnya.

KPK juga terus mengimbau untuk menginternalisasi nilai-nilai integritas kepada seluruh aparat pajak.

Agar tumbuh budaya anti korupsi dalam menjalankan kewajibannya melayani masyarakat.

(Biro Humas KPK)