KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengajuan Dana PEN

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengajuan Dana PEN

JURNALNEWS.CO.ID – KPK telah menahan tersangka MAN dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan MAN selaku Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 sebagai tersangka dalam kasus 27 Januari 2022. Tersangka MAN diduga meminta ganti rugi atas bantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Pemkab Kolaka Timur secara bertahap.

Bacaan Lainnya

Korupsi Pengajuan Dana PEN, atas perbuatannya, tersangka MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) sampai 1 KUHP.

KPK kemudian menahan tersangka MAN selama 20 hari pertama terhitung mulai 2 hingga 21 Februari 2022 di Rutan KPK di gedung Merah Putih. KPK mengingatkan agar anggaran pemerintah untuk menghidupkan kembali perekonomian masyarakat dari dampak pandemi harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Tidak untuk dinikmati oleh pihak tertentu melalui praktik korupsi. KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan pemerintah dalam rangka memulihkan dan menghidupkan kembali perekonomian masyarakat Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *