JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku dari tahun 2011 hingga 2016. Ketiga tersangka tersebut adalah TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, serta JRK dan IK sebagai pihak swasta.
Kasus ini bermula dari tersangka TSS yang merekomendasikan dan secara sepihak menetapkan pasangan pemenang untuk mengerjakan proyek di kantor PUPR Kabupaten Buru Selatan. TSS diduga meminta sejumlah uang berupa fee dengan nilai 7% sampai 10% dari nilai kontrak atau sekitar Rp. 10 miliar.
TSS juga diduga membeli sejumlah aset dengan mengatasnamakan pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal uang yang diterima dari rekanan kontraktor.
Atas perbuatannya, Tersangka IK selaku Penyelenggara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka TSS dan JRK sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK kemudian menahan tersangka selama 20 hari pertama sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2022. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK prihatin dengan praktik gratifikasi yang melibatkan Bupati sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang didapat dari jabatannya berasal dari uang rakyat. Selain fokus menangani korupsi, KPK juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uang. Sehingga penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dapat lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
KPK terus mengingatkan semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegritas.
Sumber: KPK

Tinggalkan Balasan