Polisi Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Bekasi

Polisi Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Bekasi
Poto: Istimewa

JURNALNEWS.CO.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap keberadaan laboratorium gelap produksi tembakau sintetis (sinte) di sebuah perumahan mewah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 13 September 2024.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, didampingi Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kasat Reserse Narkoba AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa para pelaku menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia pembuatan tembakau sintetis.

“Kami berhasil menangkap OS saat ia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal sebagai tembakau gorilla. Selain tersangka, kami juga menyita alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa kemarin (24/9/24).

Penangkapan OS bermula dari informasi terkait transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Investigasi mengarahkan penyidik ke sebuah perumahan mewah di Bekasi, tempat OS ditangkap saat memproduksi tembakau sintetis.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, bersama dengan barang bukti berupa 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, bahan baku prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.

OS mengaku bekerja di bawah perintah VG, yang berstatus DPO, dengan bayaran yang dijanjikan sebesar Rp50 juta. Namun, OS hanya menerima Rp22,5 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan sekitar 157.500 orang.

Tersangka OS akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu VG dan BI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *