JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat mencoba membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.

“Dari sepuluh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras. Tersangka langsung melakukan aksi penyiraman terhadap anggota Tim Patroli Perintis Presisi yang sedang menjalankan tugas pencegahan dan pembubaran tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, Selasa (24/9/24).

Kapolres menambahkan, ketiga tersangka berinisial AA (15), ISE (23), dan RB (22). AA bertindak sebagai pelaku yang menyiram korban dengan air keras.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain dua seragam dinas Polri, satu jeriken berisi cairan air keras HCL, satu gayung, satu jaket hoodie hitam, dan satu celana panjang biru.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sebelumnya, dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat mengalami luka akibat disiram air keras saat membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.