JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022. Dirreskrimum Kombes Polres NTB. Pol. Teddy Ristiawan, mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial IW, Ketua Badan Promosi Pariwisata (BPPD) Lombok Tengah.
“Kami telah menetapkan orang ini BPPD sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,”
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jelas Dirreskrimum Polda NTB Teddy
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian minimal Rp. 66 juta.
Tersangka penipuan berinisial IW ditangkap polisi di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9/22).
Dirreskrimum Polda NTB mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu kasus.
Lanjut Teddy, sebelumnya, pihak dari kepolisian telah memanggil IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Namun, hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak datang memenuhi panggilan polisi. “Makanya dilakukan penjemputan paksa,” jelas Teddy
Kini berkas tersebut menunggu tahap pendelegasian ke kejaksaan. Namun, sebelum memasuki tahap ini, penyidik menjadwalkan pertemuan antara tersangka dan pelapor. Penyidik juga telah memberikan penangguhan penahanan kepada Ketua BPPD Lombok Tengah.
Jadi, kami berusaha agar kasus ini diselesaikan melalui restorative justice dengan menyerukan kedua belah pihak untuk membuat perjanjian damai dengan catatan pengembalian kerugian, jelasnya.
Jika pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan, Dirjen Polda NTB memastikan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti.