Polisi Serahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Indosurya ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Indosurya ke Kejaksaan

JURNALNEWS.CO.ID – Polisi telah membayar untuk menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang masih berlangsung.

“Perkembangan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada Jumat 13 Mei 2022, penyidik ​​kembalikan berkas ke Kejaksaan, ada tiga berkas,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Rabu (18/5/22).

Bacaan Lainnya

Gatot Repli Handoko menjelaskan, berkas perkara diajukan atas nama HS, SA dan JI. Sebelumnya berkas ini sudah diserahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan untuk proses penyelesaian.

“Berkas tersangka atas nama HS, SA dan JI yang sudah disertai instruksi dari kejaksaan atau P19 dari Kejaksaan, namun berkat kasus tersebut, Kejaksaan Agung sudah menerimanya dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kantor,” jelas Gatot

Seperti diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menggalang dana secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 hingga Februari 2020.

Kasus ini muncul setelah koperasi gagal membayar. Adapun penyidikan penetapan pembayaran empat tersangka dalam kasus Indosurya Gagal Kredit (KSP).

Keempat tersangka tersebut antara lain berinisial HS, SA, JI, dan Indosurya sebagai korporasi. Dalam kasus ini, Indosurya dan tersangka JI dijerat pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan tersangka HS dan SA dijerat pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar sampai Rp. 20 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *