JURNALNEWS.CO.ID – Tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub kabur ke luar negeri. Jika berita itu benar, berarti akan semakin sulit menangkap tersangka yang mencuri lebih dari 25 triliun uang nasabahnya.

Meski sudah ada surat cekal ke Imigrasi, tersangka diduga menggunakan paspor palsu sehingga masih bisa kabur dari Indonesia. Ini yang harus terus diselidiki.

Harus diakui, berlarut-larutnya kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya menunjukkan besarnya ego sektoral masing-masing instansi pemerintah.

Kurangnya koordinasi yang baik dan cepat masih menjadi peluang bagi para pelanggar hukum untuk segera melakukan pencucian uang dan terbang ke luar negeri.

Terkadang juga terjadi sebelum Polisi menerima laporan dari pelanggan dan masyarakat, para tersangka sudah buron. Akibatnya, nasabah semakin sulit mengharapkan modalnya kembali.

Saat ini. Polri telah mengeluarkan permintaan Red Notice ke Interpol. Permohonan kedua ini bisa menjadi langkah awal untuk memastikan keberadaan buronan mantan Direktur di Indosurya itu.

Tentunya ini menjadi langkah awal untuk terus memburu tersangka Suwito Ayub dimanapun mereka berada.

Saat ini, Polri juga sedang berkoordinasi lebih baik dengan berbagai sektor, agar penyelesaian kasus ini bisa terus tuntas, untuk membawa para tersangka ke pengadilan. Elsa