Polisi Tangkap Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta

Polisi Tangkap Ayah Jual Bayi Rp15 Juta
Poto: Istimewa

Polisi Tangkap Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta

JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diduga menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta kepada orang lain.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, dalam keterangannya, Jumat (4/10/24).

Selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30), pasangan yang membeli bayi tersebut.

“HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB, setelah RA ditangkap pada 1 Oktober 2024. Kasus ini melibatkan tindak pidana perdagangan anak dan orang,” lanjutnya.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari RA yang menemukan postingan di Facebook yang meminta pembelian anak balita. RA kemudian menghubungi akun yang bersangkutan, MON, dan bersepakat bertemu di Tangerang.

Sesuai dengan kesepakatan, RA, yang merupakan ayah kandung bayi tersebut, membawa anaknya dari rumah ibu mertuanya di Jakarta ke Tangerang dengan dalih mengunjungi saudara. Sesampainya di Tangerang, RA menyerahkan bayinya kepada MON dan menerima uang Rp15 juta.

“Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, RD, yang bekerja di Kalimantan. RD mengetahui hal ini setelah curiga dan menanyakan keberadaan anaknya,” jelas Kasatreskrim.

RD kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota, yang segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menemukan bayi tersebut bersama HK dan MON di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari. Pasangan tersebut mengakui bahwa mereka membeli bayi tersebut dari RA di pinggir kali Cisadane, Kota Tangerang.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *