JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus perusakan yang terjadi saat diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan.
“YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, pada Minggu (6/10/24).
Ia menjelaskan, tersangka YL terlibat dalam tindakan menarik banner dan merusak meja menggunakan stand mic. Sementara tersangka WSL diduga merusak serta menarik banner dan tiang layar proyektor.
Kabid Humas juga mengungkapkan, tersangka FMC berperan merusak layar proyektor, sedangkan tersangka RAS dituduh merusak berbagai properti lainnya.
“Dengan penambahan ini, total tersangka yang telah ditetapkan sebanyak sembilan orang,” tutupnya.