Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Kupang

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Kupang
Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Kupang

JURNALNEWS.CO.ID – Polres Kupang Kota menemukan lokasi penimbunan Penimbunan BBM Bersubsidi 6 ton solar di kawasan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kota Kupang, Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, lokasi penimbunan bbm ditemukan pada Sabtu (22/3/09) di Kecamatan Alak, Kota Kupang. “Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan tersebut, kami juga menangkap seorang pria berinisial AA, 52 tahun, yang juga merupakan pelaku,” jelas  Minggu (22/4/09).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kupang Kota menjelaskan, lokasi penimbunan BBM itu tersembunyi dan berada di area tersembunyi sehingga sulit ditemukan.

Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, dari 6 ton solar bersubsidi itu terdapat 10 drum 200 liter, kemudian sekitar 40 jerigen ukuran 35 liter.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pengoperasian BBM bersubsidi yang ditampung dia jual kepada nelayan yang membutuhkan.

Pelaku bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi. Ia juga memperoleh bahan bakar dari SPBU yang tidak jauh dari lokasi penimbunan.

Selain itu, dari keterangan pelaku diketahui pelaku telah mengelola usaha tersebut sejak tahun 2019 lalu,” kata Kapolres Kupang

Penimbunan BBM bersubsidi atas perbuatannya tersangka AA diganjar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *