JURNALNEWS.CO.ID – Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Dalam kasus yang disebut-sebut terbesar pada 2022 itu, polisi telah menetapkan 12 tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, saat konferensi pers mengungkapkan kasus tersebut di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati pada Selasa (24/5/22) siang.
Di hadapan awak media, Kabareskrim mengungkapkan sepanjang tahun 2022 Polri berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan LPG.
“Kasus yang digelar terungkap pada 18 Mei 2022 dan merupakan yang terbesar pada 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” jelasnya.
TKP pertama yang ditemukan adalah di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap bahwa TKP kedua berada di sebuah gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan helikopter (pengangkut BBM modifikasi) yang diamankan di TKP III Jl. Juwana Puncakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Dari 12 tersangka yang ditangkap, masing-masing memiliki peran tertentu, mulai dari pemilik modal hingga pengangkut solar bersubsidi. Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS pengemudi helikopter, MT pengemudi mobil, SW pengemudi mobil, pengemudi mobil FDA, pengemudi mobil FDA, kepala gudang AAP , MA sopir truk tangki berkapasitas 24 ribu. liter, TH adalah pengemudi truk tangki dengan kapasitas 24 ribu liter, JS adalah pemodal, AEP adalah pengemudi mobil, dan S adalah pengemudi mobil.
“Modus operandi para pelaku adalah menampung solar bersubsidi di gudang yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi kemudian dikapalkan,” jelasnya.
Dari SPBU tersebut, pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual kepada pemilik gudang seharga Rp. 7.000 per liter.
Oleh pemilik gudang, solar bersubsidi yang telah dibeli kemudian diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal nelayan dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per liter.
“Kami juga mengamankan sebuah kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi 499 ribu liter solar, diduga hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh para tersangka,” jelasnya.
Tindak pidana tersebut telah dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang didapat dari kejahatannya mencapai Rp. 4 miliar.
“Ini (penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi) merupakan upaya berkelanjutan yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari tindakan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memantau pendistribusian dan penjualan BBM di pasar.
“Melalui Satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Terkait pemantauan pendistribusian dan pendistribusian BBM menjadi salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya menjadi wujud dari implementasi kebijakan Presiden tersebut,” jelas Kapolda Jawa Tengah.
Atas keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Dwi Puji Ariesya selaku General Manager Pertamina Jawa Tengah memberikan apresiasi yang tinggi.
Ia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan distribusi BBM di wilayah Jawa Tengah. “Jika ada kekurangan di suatu tempat, pasti kami akan laporkan ke Polda.
Kemudian kami turun ke lapangan bersama-sama untuk melihat alasannya. Atas pencapaian yang luar biasa ini, saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya,” terang General Manager Pertamina Jawa Tengah.
Atas perbuatannya menyalahgunakan bahan bakar solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dengan sanksi pidana maksimal. 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol Pipit Rismanto, S.I.K., dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.

Tinggalkan Balasan