Polres Jabar Ungkap Kasus Investasi Fiktif Suntik Modal Alkes

Kapolres Jabar Ungkap Kasus Investasi Fiktif Suntik Modal Alkes

JURNALNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus investasi fiktif suntik modal alkes dari kasus tersebut ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka masing-masing berinisial RE (41) selaku Direktur PT RBS dan Manajer Investasi, AS (31) selaku Direktur PT SM dan Manajer Investasi, serta SK (43) selaku Komisaris PT RBS dan membantu pengelolaan investasi dari RE.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku ini yaitu RE, AS, dan SK yang merupakan pengelola investasi fiktif dalam suntikan modal alat kesehatan,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce, di Jakarta, Rabu (8/6/22).

Pasma Royce mengatakan, ketiga pengelola investasi fiktif itu dibantu tiga tersangka lainnya dalam aksinya.

Mereka berinisial YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut atau bagian pemasaran korban dan NH (33) sebagai admin atau pemegang modal dari korban.

Dijelaskan bahwa kasus ini, mulai September 2021, tersangka YF membuat status di media sosial (Whatsapp dan Instagram) terkait investasi pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintah.

Lanjut Kapolres, YF mendapat informasi pengadaan alat kesehatan di BNPB dari tersangka RE. Maka YF menyampaikan kembali kepada para korban, dimana AS dan RE tersangka yang juga mengetahui investasi itu menyetujui dengan keuntungan (yang dijanjikan).

Jadi, dari AS dan RE ada keuntungan 20 persen dan diserahkan ke YF. Kemudian dipotong 1%. sehingga diperoleh 19 persen keuntungan, jelasnya. Nantinya, YF akan mengambil keuntungan 2-9 persen dan sisanya 10% akan diserahkan kepada para korban.

Dari September hingga Oktober, investasi ini berjalan lancar dengan bagi hasil kepada para korban sebesar 10 persen. “Namun, setelah Desember, keuntungan ini berhenti dan tidak ada lagi bagi hasil. Jadi korban melaporkannya,” jelas Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus investasi fiktif suntik modal alkes , para pelaku dikenai dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *