JURNALNEWS.CO.ID, – Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Secara total, 6 dari 12 tersangka telah ditangkap. Dua tersangka yang ditangkap tersebut adalah JG selaku pendiri (founder) Team Octopus, dan SR selaku Founding Partner (co-founder) Team Octopus.

“Kedua penangkapan itu dilakukan pada Jumat (22/08/08) di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu (09/04/22).

Penyidik ​​Bareskrim Polri melakukan pengembangan pasca penangkapan salah satu pendiri Tim Rudutz atas nama RS (tersangka).

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dimintai keterangan, penyidik ​​menahan keduanya.

Dalam kasus ini, Trading DNA Pro, penyidik ​​akan terus mengembangkan tersangka lain dan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset.