Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Cabul di Bawah Umur

Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Cabul di Bawah Umur
Gambar ilustrasi

JURNALNEWS.CO.ID – Banda Aceh – Pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh itu ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Sesuai laporan, dia telah memperkosa dan melecehkan Kembang (14) di salah satu hotel terkenal di Banda Aceh.

Kapolres Banda Aceh, Kombes. Pol. Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Bareskrim Kompol. M. Ryan Citra Yudha, mengatakan bahwa Kembang diperkosa dan dilecehkan secara seksual sebanyak dua kali di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh,” sebut Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Banda Aceh menjelaskan kronologi kejadian, bermula pada Rabu (4/5/2022) saat tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Usai menjemput korban, tersangka mengajaknya berkeliling kota Banda Aceh dan makan siang. Kemudian tersangka membawa korban ke sebuah hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in,” jelasnya. Saat itu Kembang mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini,” dan tersangka pun menjawab ”sudah ikut saja” tambah Kompol. Ryan.

Tidak lama, tersangka menuju resepsionis hotel dan Kembang disuruh menunggu di baseman. Usai melakukan check in, tersangka meminta Kembang masuk ke kamar hotel.

Setelah mereka di dalam kamar, tersangka mengancam Kembang dengan pisau lalu mengajak korban berhubungan badan, Korban di ancam akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Karena ketakutan dan tidak melawan saat itu tersangka langsung memperkosanya dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Jelas Kasat Reskrim Ryan Citra Yudha.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam,

Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan. Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban menjadi perhatian kami dan keberadaan tersangka terus dicari, sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, Personil Satuan PPA berhasil menagkap pelaku di rumahnya di Banda Aceh,” kata Kepala Bareskrim. Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *