JURNALNEWS.CO.ID – Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 secara resmi dikeluarkan oleh Kemenpan RB melalui surat edaran terbarunya dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.
Diterbitkan pada Jumat, 22 Juli 2022. Meski begitu, apakah tenaga honor yang sudah tercatat resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?
Sementara itu, surat edaran terbaru dari Kemenpan RB membahas pendataan tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah SE tersebut menjelaskan tentang status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya ada dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Instansi pemerintah diminta mempersiapkan diri untuk perekrutan Tenaga honorer pada 2022. Batas waktu persiapan rekrutmen berupa pendataan berlaku hingga 28 November 2023.
SE menjelaskan Kemenpan RB menyatakan pada 2023 tidak akan ada lagi tenaga honorer di Instansi Pemerintah berdasarkan proses pendataan.
Selain itu, SE terbaru surat Kemenpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara untuk mendorong setiap Instansi Pemerintah segera melakukan penataan bagi Pegawai Non ASN di lingkungan instansinya masing-masing.
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan kejelasan tenaga honorer mengenai status, karir, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Di sisi lain, Kemenpan RB juga menyampaikan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu minimal lima tahun dapat diangkat oleh pemerintah menjadi ASN PPPK.
Dalam hal ini tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK2 yang telah terdaftar di database BKN.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.
3. Diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.
4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan batas maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.
Tujuan pendataan juga untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Demikian informasi mengenai SE PermenpanRB terbaru dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 terkait pendataan pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.

Tinggalkan Balasan