JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep berhasil menangkap dua Sopir pete-pete pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) dengan barang bukti satu unit sepeda motor.
KBO Reskrim Polres Pangkep, Ipda Abdul Kadir Husain, menyatakan bahwa kedua pelaku, yang berinisial A dan S, yang berpropesi sebagai sopir angkutan umum (pete-pete).
Lebih lanjut, Abdul Kadir Husain menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban Muh Amir serta saksi, pelaku berhasil ditangkap serta mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam no pol DD 4459 WD. Ujarnya. saat konferensi pers di Aula Polres Pangkep, Selasa (9/7/2024).
Lanjut ia, Saat itu korban memarkir motornya didepan rumah saksi karena bekerja sebagai tukang bangunan, tepatnya di jalan bontoa raya jalan Poros Sulstan Hasanuddin Keluraha Bonto Kio Kecamatan Minasatene, saat hendak pulang korban sudah tidak menemukan motornya.
Kronologi Kejadian
“Pelaku melihat motor yang sedang terparkir, saat itu pelaku A mengatakan ada motor bagaimana, sontak pelaku S mengatakan sembarangji.” Sehingga pelaku S turun dari mobil Pete-pete yang mereka kendarai lalu merusak kunci leher motor tersebut.
Selanjutnya pelaku membawa motor tersebut ke makassar dan dijual seharga 2 juta lewat perantara.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.