JURNALNEWS.CO.ID – Selain bawa motor Honda CRF milik Awing, pelaku Heri alias Noval (20) melakukan pencurian di salah satu kios warga di Jalan Poros Tonasa Dua, Kelurahan Damalewa, Kecamatan Bungoro, pada tanggal 28 Mei 2024.
Pelaku, yang merupakan warga Bujung Tanggaya, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, ujar Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, Selasa (9/7/2024).
Menurut AKP Imran, sekitar jam 1 dini hari di Jalan Poros Tonasa Dua, pelaku singgah di kios dan mencongkel grendel jendela menggunakan palu. Setelah berhasil masuk di kios milik ikbal, pelaku mengambil berbagai jenis rokok dan uang sebesar Rp.100 ribu.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi menuju Makassar dan membuang palu yang digunakan di perbatasan Maros Pangkep, di jembatan Kalibone.
Saat ini, pelaku telah berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 unit motor CRF nomor polisi DD 4131 KB berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan