Satres Narkoba Polres Pangkep Ringkus Dua Pengedar Pil Berlogo Y

Satres Narkoba Polres Pangkep Ringkus Dua Pengedar Pil Berlogo Y
Kasat Narkoba, AKP Junardi dalam konferensi pers / Poto: Jurnalnews.co.id

JURNALNEWS.CO.ID – Satres Narkoba Polres Pangkep mengamankan Dua pelaku pengedar obat daftar G jenis pil berlogo Y yang beraksi di wilayah Pangkep.

Kedua Pelaku tersebut adalah Zahra Al Muhdar (21), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, dan Zulkifli (27), warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Makassar.

Bacaan Lainnya

Keduanya diringkus di lokasi yang sama pada waktu yang berbeda. “Zahra diamankan pada 22 Juni 2024, sedangkan Zulkifli pada 24 Juni 2024,” ujar Plh. Kasat Narkoba, AKP Junardi dalam konferensi pers pada Selasa (06/08/2024).

Menurut AKP Junardi, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai banyaknya anak-anak muda yang sering berkumpul di satu lokasi. Berdasarkan informasi tersebut, polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan Zahra.

Saat penangkapan, polisi menemukan 1 sachet plastik bening berisi 3 butir pil, 8 sachet plastik bening berisi 240 butir obat keras daftar G jenis pil berlogo Y, 1 kotak persegi panjang, dan 1 handphone.

Dua hari kemudian, polisi menangkap Zulkifli di tempat yang sama.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 46 butir obat tramadol, 450 butir obat keras daftar G jenis pil berlogo Y, 200 lembar sachet bening, uang tunai Rp324 ribu, dan 1 handphone. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempangnya,” ungkap AKP Junardi.

Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *