Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 22 Miliar Berencana Tukar ke Bank Indonesia

Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 22 Miliar Berencana Tukar ke Bank Indonesia
Photo: Penampakan uang palsu senilai Rp 22 Miliar

JURNALNEWS.CO.ID – Tim penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat produksi dan pengedaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Para pelaku yang berjumlah empat orang, yaitu M, FF, YS, dan MDCF, ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat, pada Jumat (2/6/24).

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku berencana menukarkan uang palsu hasil produksinya ke Bank Indonesia (BI).

Bacaan Lainnya

“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,” ujar Kombes. Pol. Wira.

Sindikat ini telah beroperasi sejak April 2024 dengan pusat produksi di dua lokasi, yaitu Villa Sukabumi, Jawa Barat dan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 220.000 lembar upal pecahan Rp100.000 dengan nilai total mencapai Rp22 miliar.

“Total uang palsu yang berhasil kami amankan senilai Rp22 miliar, semuanya dalam pecahan Rp100.000,” tambah Kombes. Pol. Wira.

Berdasarkan keterangan para tersangka, uang palsu tersebut dipesan oleh seorang pria berinisial P yang saat ini masih buron. P menjanjikan pembayaran sebesar Rp5,5 miliar atau seperempat dari nilai upal setelah Idul Adha.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti:

180 lembar kertas plano yang belum dipotong
Mesin pemotong uang
Mesin cetak merk GTO
Plat warna pencetak
Kertas plano ukuran A3
Alat ultraviolet
Mesin hitung uang

Polisi saat ini masih memburu tiga orang lainnya yang terlibat dalam sindikat ini, yaitu:

A, berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan cetak uang palsu
I, berperan sebagai operator mesin cetak GTO
P, berperan sebagai pemesan uang palsu

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *