Bareskrim Tangkap Lagi 2 Tersangka Robot Trading DNA Pro

Bareskrim Tangkap Lagi 2 Tersangka Robot Trading DNA Pro

JURNALNEWS.CO.ID, – Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Secara total, 6 dari 12 tersangka telah ditangkap. Dua tersangka yang ditangkap tersebut adalah JG selaku pendiri (founder) Team Octopus, dan SR selaku Founding Partner (co-founder) Team Octopus.

Bacaan Lainnya

“Kedua penangkapan itu dilakukan pada Jumat (22/08/08) di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu (09/04/22).

Penyidik ​​Bareskrim Polri melakukan pengembangan pasca penangkapan salah satu pendiri Tim Rudutz atas nama RS (tersangka).

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dimintai keterangan, penyidik ​​menahan keduanya.

Dalam kasus ini, Trading DNA Pro, penyidik ​​akan terus mengembangkan tersangka lain dan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *