JURNALNEWS.CO.ID, – Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Secara total, 6 dari 12 tersangka telah ditangkap. Dua tersangka yang ditangkap tersebut adalah JG selaku pendiri (founder) Team Octopus, dan SR selaku Founding Partner (co-founder) Team Octopus.
“Kedua penangkapan itu dilakukan pada Jumat (22/08/08) di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu (09/04/22).
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengembangan pasca penangkapan salah satu pendiri Tim Rudutz atas nama RS (tersangka).
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dimintai keterangan, penyidik menahan keduanya.
Dalam kasus ini, Trading DNA Pro, penyidik akan terus mengembangkan tersangka lain dan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset.