JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka utama dalam dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading perdagangan dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, pelaku utama yang ditangkap adalah berinisial AMA (31) yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. “Satu sudah tertangkap (AMA), jelas Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu (23/01/22).

AMA (30) adalah pemilik Robot Trading Evotrade, polisi menyita sejumlah barang bukti. , berupa uang pecahan Dolar Singapura, uang kertas rupiah, dan tiga ponsel.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan investasi penjualan aplikasi robot perdagangan dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Orang-orang itu adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda. dari masyarakat juga.

Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin, bahkan dalam menjalankan aktivitasnya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan menjual barangnya tapi sistemnya,” jelas Jenderal Bintang Satu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan modus operandi kejahatan ini adalah pelaku usaha distribusi menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket yang ditawarkan. sistem skema piramida, mereka menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen hingga 10 persen hingga kedalaman 6.

Selain itu, kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki izin di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” kata Whisnu Hermawan.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti, antara lain dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.